Animasi Teks

Selasa, 26 Maret 2013

Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada UN 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ditentukan hal-hal tentang kriterian kelulusan sebagai berikut :
Nilai Sekolah (NS) adalah adalah nilai gabungan nilai Ujian Sekolah dan rata-rata Nilai Raport
  1. Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional
  2. Nilai Akhir (NA) adalah gabungan Nilai Sekolah (NS) dan Nilai Ujian Nasional (NUN)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. memperoleh nilai minmal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika; dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. (penentuan kriteria nilai baik ditentukan oleh satuan pendidikan)
  3. Lulus Ujian Sekolah (penentuan kelulusan ujian sekolah ditentukan oleh satuan pendidikan)
  4. Lulus Ujian Nasional.
Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan nilai Ujian Sekolah (NUS) dengan rata-rata nilai raport (NR) semester 3 (tiga) sampai dengan semester 5(lima) Untuk SMA dengan rumus :
NS = (0,4 x NR) + (0,6 x NUS)
Nilai Akhir (NA) diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dengan Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan rumus :
NA = (0,4 x NS) + (0,6 x NUN)
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai palin9 rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar