Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ditentukan hal-hal
tentang kriterian kelulusan sebagai berikut :
Nilai Sekolah (NS) adalah adalah nilai gabungan nilai Ujian Sekolah dan rata-rata Nilai Raport- Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Nasional
- Nilai Akhir (NA) adalah gabungan Nilai Sekolah (NS) dan Nilai Ujian Nasional (NUN)
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- memperoleh nilai minmal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika; dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. (penentuan kriteria nilai baik ditentukan oleh satuan pendidikan)
- Lulus Ujian Sekolah (penentuan kelulusan ujian sekolah ditentukan oleh satuan pendidikan)
- Lulus Ujian Nasional.
NS = (0,4 x NR) + (0,6 x NUS)
Nilai Akhir (NA) diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dengan Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan rumus :
NA = (0,4 x NS) + (0,6 x NUN)
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN
apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai palin9 rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma
nol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar